MAKALAH PPKN
Pembangunan
Daerah
DISUSUN
OLEH :
KELAS
1C
KELOMPOK
7
1.
NURUL KOMARIYAH NIM.
13142010177
2.
YULI SETIAWATI NIM.
13142010190
3.
NURUL ISTIYANA NIM.
13142010176
4.
ADITAMA RIZKYANTO NIM.
13142010149
5.
BASHOVY FERDYANSYAH NIM.
13142010157
6.
ANDRI TRIADI NIM.
13142010153
PROGRAM
STUDI ILMU KEPERAWATAN
STIKES
NGUDIA HUSADA MADURA
2013
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat
dan karunia-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada
waktunya. Banyak rintangan dan hambatan yang kami hadapi dalam penyusunan
makalah ini. Namun berkat bantuan dan dukungan dari teman-teman serta bimbingan
dari dosen pembimbing sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Dengan
adanya makalah ini di harapkan dapat membantu dalam proses pembelajaran dan
dapat menambah pengetahuan para pembaca. Penulis juga tidak lupa mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan
dan doa. Tidak lupa pula kami mengharap kritik dan saran untuk memperbaiki
makalah kami ini, di karenakan banyak kekurangan dalam mengerjakan makalah ini
|
|
Bangkalan, 20 Desember 2013
Kelompok 7
|
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar.......................................................................................................... ii
Daftar
Isi.................................................................................................................... iii
Bab
I Pendahuluan.................................................................................................... 1
Bab
II Pembahasan.................................................................................................... 3
Bab
III Penutup......................................................................................................... 12
Daftar
Pustaka........................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas
desentralisasi. Desentralisasi itu sendiri sebenarnya mengandung dua pengertian
utama, yaitu, Desentralisasi merupakan pembentukan daerah otonom dan penyerahan
wewenang tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat. Desentralisasi dapat pula
berarti penyerahan wewenang tertentu kepada daerah otonom yang telah dibentuk
oleh pemerintah pusat.
Sistem sentralisasi yang pernah di terapkan, di mana semua urusan negara
menjadi urusan pusat, pusat dalam hal ini pemerintahan yang dipusatkan pada
pemerintah pusat, pusat memegang semua kendali atas semua wilayah atau daerah
di Indonesia, dan daerah harus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan
pemerintah pusat.
Dalam penjelasan tersebut, daerah dapat diartikan bahwa daerah Indonesia
dibagi dalam daerah provinsi, daerah provinsi dibagi dengan daerah yang lebih
kecil. Dengan penerapan sistem terpusat di segala bidang kehidupan ternyata
tidak dapat menciptakan kemakmuran rakyat yang merata di seluruh daerah, karena
jauhnya jangkauan dari pusat, sehingga kebanyakan daerah yang jauh dari
pemerintah pusat kurang mendapatkan perhatian, dan tujuan membangun Good
Governence belum dapat terwujud. Berakhirnya rezim orde baru, berganti
dengan era reformasi, mengubah cara pandang untk mewujudkan Good Governence,
salah satunya dengan adanya otonomi daerah, karena Otonomi Daerah dapat
mengembangkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah
Pembangunan ekonomi saat ini di negara kita (indonesia) selama
masa pemerintahan orde baru lebih mementingkan atau memusatkanpada pertumbuhan
ekonomi, ternyata tidak membuat wilayah daerahtanah air dapat berkembang dengan
baik. Sebagai hasil pembangunan selama ini lebih dikonsentrasikan di Pusat Jawa
atau di Ibukota, hal ini merupakan sebagai proses pembangunan dan peningkatan
kemakmuran. Pada tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata
pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun
hingga krisis terjadi. Namun dilihat pada tingkat regional, kesenjangan
pembangunan ekonomi antar propinsi makin membesar.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian otonomi daerah?
2.
Bagaimana peluang dan tantangan bisnis di daerah?
3.
Bagaimana
indikator dalam ketimpangan antar daerah/provinsi?
4.
Apa faktor
penyebab ketimpangan antar daerah?
1.3.Tujuan
1.3.1
Tujuan Umum
Untuk mengetahui pembangunan daerah yang
berkembang di Indonesia.
1.3.2
Tujuan Khusus
1)
Menjelaskan pengertian dari otonomi daerah.
2) Mengetahui tantangan bisnis yang
terjadi di Indonesia karena otonomi daerah.
3) Menjelaskan indicator dalam ketimpangan antar
daerah/provinsi.
4) Memahami faktor penyebab ketimpangan antar daerah.
1.4.Manfaat
Mengetahui pembangunan daerah yang berkembang
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak,
wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang di maksud Otonomi
Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah,
yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing.
Sedangkan yang di maksud Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada
Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang
berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di
Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa
urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
1. Hubungan luar negeri
2. Pengadilan
3. Moneter dan
keuangan
4.
Pertahanan dan keamanan
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing.
2.2.Peluang dan Tantangan Bisnis di Daerah
Pembangunan ekonomi saat
ini di negara kita (indonesia) selama masa pemerintahan orde baru lebih
mementingkan atau memusatkan pada pertumbuhan ekonomi, ternyata tidak membuat
wilayah daerahtanah air dapat berkembang dengan baik. Sebagai hasil pembangunan
selama ini lebih dikonsentrasikan di Pusat Jawa atau di Ibukota, hal ini merupakan sebagai proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran. Pada tingkat nasional memang laju
pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan
perkapita naik terus setiap tahun hingga krisis terjadi. Namun dilihat pada
tingkat regional, kesenjangan pembangunan ekonomi antar propinsi makin
membesar.
Sekarang ini di era otonomi daerah dan
desentralisasi, sebagian besar kewenangan pemerintahan dilimpahkan kepada daerah.
Pelimpahan kewenangan yang besar ini disertai dengan tanggung jawab yang besar
pula. Dalam penjelasan UU No.22/1999 ini dinyatakan bahwa tanggung jawab yang
dimaksud adalah berupa kewajiban daerah untuk meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan
pemerataan.
Dari pemahaman tersebut, maka untuk menghadapi berbagai
persoalan seperti kemiskinan, pemerintah daerah tidak bisa lagi menggantungkan
penanggulangannya kepada pemerintah pusat sebagaimana yang selama ini
berlangsung. Di dalam kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, melekat pula tanggung jawab
untuk secara aktif dan secara langsung berusaha pengentasan kemiskinan di daerah bersangkutan. Dengan kata lain, pemerintah
daerah dituntut untuk memiliki inisiatif kebijakan operasional yang bersifat
pro masyarakat miskin.
Hubungan antara otonomi daerah
dengan desentralisasi, demokrasi dan tata pemerintahan yang baik memang masih
merupakan diskursus. Banyak pengamat mendukung bahwa dengan dilaksanakannya
otonomi daerah maka akan mampu menciptakan demokrasi atau pun tata pemerintahan
yang baik di daerah.
Pelibatan masyarakat akan
mengeliminasi beberapa faktor yang tidak diinginkan, yaitu:
1. Pelibatan masyarakat akan
memperkecil faktor resistensi masyarakat terhadap kebijakan daerah yang telah
diputuskan. Ini dapat terjadi karena sejak proses inisiasi, adopsi, hingga
pengambilan keputusan, masyarakat dilibatkan secara intensif.
2. Pelibatan masyarakat akan
meringankan beban pemerintah daerah (dengan artian pertanggungjawaban kepada
publik) dalam mengimplementasikan kebijakan daerahnya. Ini disebabkan karena
masyarakat merasa sebagai salah satu bagian dalam menentukan keputusan
tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak dengan serta merta menyalahkan
pemerintah daerah bila suatu saat ada beberapa hal yang dipandang salah.
3. Pelibatan masyarakat akan mencegah
proses yang tidak fair dalam implementasi kebijakan daerah, khususnya berkaitan
dengan upaya menciptakan tata pemerintahan daerah yang baik.
Perubahan-perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah ini
sangat boleh jadi menimbulkan “cultural shock”, dan belum menemukan
bentuk/format pelaksanaan otonomi seperti yang diharapkan. Hal ini berkaitan
pula dengan tanggung jawab dan kewajiban daerah yang dinyatakan dalam penjelasan
UU No.22/1999, yaitu untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
Berkaitan dengan kewenangan dan tanggung dalam pelaksanaan otonomi daerah,
maka pemerintah daerah berupaya dengan membuat dan melaksanakan berbagai
kebijakan dan regulasi yang berkenaan dengan hal tersebut. Namun dengan belum
adanya bentuk yang jelas dalam operasionalisasi otonomi tersebut, maka sering
terdapat bias dalam hasil yang di dapat. Pelimpahan kewenangan dalam otonomi
cenderung dianggap sebagai pelimpahan kedaulatan. Pada kondisi ini, otonomi
lebih dipahami sebagai bentuk redistribusi sumber ekonomi/keuangan dari pusat
ke daerah. Hal ini terutama bagi daerah-daerah yang kaya akan sumber ekonomi.
Dengan begitu, konsep otonomi yang seharusnya bermuara pada pelayanan publik
yang lebih baik, justru menjadi tidak atau belum terpikirkan.
Kemandirian daerah sering diukur dari kemampuan daerah dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD). PAD juga menjadi cerminan keikutsertaan daerah
dalam membina penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan di daerah. Keleluasaan memunculkan inisiatif dan kreativitas
pemerintah daerah dalam mencari dan mengoptimalkan sumber penerimaan dari PAD
sekarang ini cenderung dilihat sebagai sumber prestasi bagi pemerintah daerah
bersangkutan dalam pelaksanaan otonomi. Disamping itu, hal ini dapat
menimbulkan pula ego kedaerahan yang hanya berjuang demi peningkatan PAD
sehingga melupakan kepentingan lain yang lebih penting yaitu pembangunan daerah
yang membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya. Euphoria reformasi dalam
pelaksanaan pemerintahan di daerah seperti ini cenderung mengabaikan tujuan
otonomi yang sebenarnya.
Otonomi menjadi keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta hidup,
tumbuh, dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggung jawab
adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan
daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam
mencapai tujuan pemberian otonomi, yaitu peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah antar daerah.
Disamping peluang-peluang yang muncul dari pelaksanaan otonomi daerah,
terdapat sejumlah tuntutan dan tantangan yang harus diantisipasi agar tujuan
dari pelaksanaan otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Diantara tantangan
yang dihadapi oleh daerah adalah tuntutan untuk mengurangi ketergantungan
anggaran terhadap pemerintah pusat, pemberian pelayanan publik yang dapat
menjangkau seluruh kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam proses
pembangunan dan peningkatan otonomi masyarakat lokal dalam mengurus dirinya
sendiri.
Dalam implementasinya, penetapan dan pelaksanaan peraturan dan instrumen
baru yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat menimbulkan dampak, baik berupa
dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan akan berpengaruh
baik secara langsung maupun tidak langsung, pada semua segmen dan lapisan
masyarakat terutama pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap adanya
perubahan kebijakan, yaitu masyarakat miskin dan kelompok usaha kecil.
Kemungkinan munculnya dampak negatif perlu mendapat perhatian lebih besar,
karena hal tersebut dapat menghambat tercapainya tujuan penerapan otonomi
daerah itu sendiri.
2.3.Indikator Ketimpangan antar Daerah
Pertumbuhan ekonomi merupakan menu utama
pemeringkatan kinerja suatu wilayah dalam proses pembangunan. Fenomena ini
menjadi rujukan utama untuk melihat kinerja wilayah, pada prosesnya kenaikan
kinerja output pendapatan per kapita per periode menyebabkan terjadi perubahan
orientasi wilayah dari small economic
growth-middle economic growth sampai pada tahap high economic growth.
Perubahan dari waktu ke waktu ini menjadikan
wilayah tersebut mendapat angin segar dalam proses pembangunan dan menyebabkan
perubahan kebijakan-kebijaka strategis dalam proses mempertahankannya. seiring
perkembangan fiskal barang dan jasa serta kebijakan menuntut kehati-hatian
menangani proses pelaksanaan pembangunan. Adapun tuntunan kehati-hatian
tersebut mengacu pada:
1. Perkembangan
ekonomi global.
2. Mempertahankan
arus investasi pada beberapa usaha strategis
3. Menjaga
stabilitas produksi dan bahan baku.
4. Peningkatan
kerjasama antarwilayah
5. Menekan dan
meminimalisir terjadinya inflasi
Faktor safety
tersebut menjadi pertimbangan utama dalam melakukan kajian pertumbuhan ekonomi.
Mengacu pada kajian Harrod-Domar
bahwa pertumbuhan ekonomi harus mengacu pada steady growth, yang berarti pertumbuhan
tetap dipertahankan dengan mengacu pada barang modal telah mencapai kapasitas
penuh, tabungan adalah proporsional dengan pendapatan nasional, rasio modal
produksi (capital output ratio) tetap nilainya. Leading economic dan stabilitas
menjadi kajian Harrod-Domar dengan
AE = C+I. Dengan asumsi akan menyebabkan kapasitas barang modal menjadi semakin
tinggi pada tahun berikutnya.
Di Negara maju
atau Negara yang sedang akan maju, dengan wilayah satu kesatuan memudahkan
dalam proses akses antar kawasan dan wilayah. Dengan aksesibilitas 1 ruang
secara administratif akan tercipta homogenitas pembangunan yang ada didalamnya,
hal tersebut mengakibatkan proses pembangunan menjadi mudah. Daerah homogen ini
selanjutnya akan menyebabkan kemampuan wilayah untuk menjaring tenaga kerja
dari berbagai tingkat ilmu dapat terakomodasi. Strategi ini menjadikan wilayah
dapat mengakomodasi semua elemen. Faktor perencanaan dan manajemen pembangunan
yang baik akan menyebakan kawasan menjadi kawasan ekonomi strategis seperti
halnya Negara kecil Singapura.
Merujuk pada
wilayah Indonesia yang kepulauan menyebabkan adanya ketimpangan-ketimpangan di
sektor-sektor tertentu. Ketimpangan tersebut menyakibatkan arus urbanisasi
meningkat, ketidakmerataan pembangunan, kemiskinan, pengangguran,
ketidakseimbangan SDM, ketidakmerataan penggunaan teknologi, dan aksesibilitas
yang kurang memadai.
Hal tersebut mengakibatkan pemerataan pembangunan yang timpang. Merujuk pada pakar ekonomi Harvard Prof. Emeritus Adelman dan Morris (1973) berpendapat bahwa ketidakmerataan distribusi pendapatan dalam ekonomi suatu wilayah ada 8, yaitu :
Hal tersebut mengakibatkan pemerataan pembangunan yang timpang. Merujuk pada pakar ekonomi Harvard Prof. Emeritus Adelman dan Morris (1973) berpendapat bahwa ketidakmerataan distribusi pendapatan dalam ekonomi suatu wilayah ada 8, yaitu :
1.
Pertambahan penduduk yang tinggi yang
mengakibatkan menurunya pendapatan perkapita
2.
Inflasi dimana pendapatan uang bertambah tetapi
tidak diikuti secara proposional dengan pertambahan produksi barang-barang,
3.
Ketidakmerataan pembangunan antar daerah,
4.
Investasi yang sangat banyak dalam
proyek-proyek yang padat modal sehingga presentase pendapatan modal dari harta
tambahan besar dibandingkan dengan presentase pendapatan yang berasal dari
kerja, sehingga penngangguran bertambah,
5.
Rendahnya mobilitas industri,
6.
Pelaksanaan kebijakan industri substitusi impor
yang mengakibatkan kenaikan harga-harga barang hasil industri untuk melindungi
usaha-usaha golongan kapitalis,
7.
Memburuknya nilai tukar (term of trade) bagi
negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai
akibat ketidakelastisan permintaan negara-negara terhadap barang-barang ekspor
negara sedang berkembang,
8.
Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat
seperti pertukangan, industri rumah tangga dan lain-lain.
Kecenderungan tersebut menjadi dasar terjadinya
ketimpangan pembangunan pada suatu wilayah ditambah factor lokasi yang berpulau
dapat menjadi factor pemikiran utama untuk peningkatan perkembangan ekonomi
pada masa yang akan datang. Pembangunan regional adalah bagian yang integral
dalam pembangunan nasional. Karena itu diharapkan bahwa hasil pembangunan akan
dapat terdistribusi dan teralokasi ke tingkat regional. Untuk mencapai keseimbangan
regional terutama dalam perkembangan ekonominya maka diperlukan beberapa
kebijaksanaan dan program pembangunan daerah yang mengacu pada kebijaksanaan
regionalisasi atau perwilayahan.
Beberapa ahli pembangunan wilayah berpendapat
bahwa ketimpangan antar wilayah adalah suatu proses yang akan terjadi dan tidak
dapat dihindari seiring dengan kemajuan dalam pembangunan sosial ekonomi
negara, sampai kemudian menurun kembali dengan sendirinya setelah mencapai
titik balik (polarization reversal). Kuznets
(1995) dalam penelitiannya di negara-negara maju berpendapat bahwa pada
tahap-tahap pertumbuhan awal, distribusi pendapatan cenderung memburuk, namun
pada tahap-tahap berikutnya hal itu akan membaik. Penelitian inilah yang
kemudian dikenal secara luas sebagai konsep kurva Kuznets U terbalik. Sementara
itu menurut Oshima (1992) bahwa
negara-negara Asia nampaknya mengikuti kurva Kuznets dalam kesejahteraan
pendapatan. Ardani (1992)
mengemukakan bahwa kesenjangan/ketimpangan antar daerah merupakan konsekuensi
logis pembangunan dan merupakan suatu tahap perubahan dalam pembangunan itu
sendiri.
2.4.Faktor Ketimpangan antar Daerah
Kesenjangan yang terjadi pada pembangunan ekonomi adalah sebuah persoalan
vital dalam kajian ilmu pembangunan ekonomi daerah di Negara Indonesia.
Terdapat 2 pendekatan yang bisa dijadikan ukuran kesenjangan pembangunan
ekonomi antar daerah-daerah di Indonesia, ialah dengan memakai pendekatan
pendapatan & memakai pendekatan pengeluaran konsumsi rumah tangga. Jika
memakai pendekatan pendapatan (PDRB), makadapat diketahui bersama bahwa
provinsi-provinsi di Pulau Jawa mengambil porsi terbesar yaitu lebih dari 60%
terhadap total PDB Indonesia pada tahun 1990-an. Wilayah yang kaya SDM dan
sarana prasarana lebih layak dan baik mempunyai bagian yang besar. Misalnya DKI
Jakarta mendapat 15%-16% bagian dari PDB nasional, Kemudian Jawa Timur
menikmati sebesar 15%, dan Jawa Tengah mendapat bagian sebesar 10%. Sedangkan
kawasan yang kaya SDA mempunyai bagian yang lebih kecil. Misalnya : . Provinsi
Riau dan Kalimantan Timur yang masing-masing mendapat bagian 5%. DI Aceh yang
hanya menyumbang 3% pada PDB nasional.
Kesenjangan yang terjadi pada pembangunan ekonomi antar daerah sering
bersinggungan dengan taraf kemiskinan di beberapa daerah di Indonesia. Di Pulau
Jawa, Misalnya : Jawa Tengah dan DI Yogyakarta merupakan kawasan yang banyak
terdapat kemiskinan di Indonesia barat, sebagai akibat kepadatan penduduk.
Sedangkan NTB dan NTT merupakan pusat kemiskinan di Indonesia kawasan timur,
karena daerah tersebut tidak memiliki SDM, teknologi, infrastruktur, dan
kewirausahaan yang baik.
Kesenjangan antar daerah juga ada kaitannya dengan perbedaan pola
pembangunan secara sektoral. Misalnya : proses Industrialisasi di Indonesia
kawasan barat lebih baik dibandingkan di Indonesia kawasan timur.
Sebab-sebab ketimpangan pembangunan ekonomi di daerah- daerah di Negara
Indonesia yaitu:
1.
Terpusatnya kegiatan
ekonomi hanya pada beberapa wilayah, misalnya : pembangunan hanya di pulau
Jawa.
2.
Alokasi investasi yang
tidak seimbang.
3.
Perbedaan SDA antar
provinsi yang timpang antara daerah asatu dengan lainnya.
4.
Arus sirkulasi faktor
produksi yang rendah antar daerah satu dengan lainnya.
5.
Kondisi demografis
antar wilayah yang berbeda-beda, kadang pula sulit terjangkau.
6.
Perdagangan antar
provinsi kurang lancar dan sering mengalami kendala transportasi.
Kesenjangan antar daerah yang semakin besar
menurut Williamson disebabkan oleh
beberapa faktor diantaranya yaitu:
1.
Adanya migrasi tenaga kerja antar daerah
bersifat selektif yang pada umumnya para migran tersebut lebih terdidik,
mempunyai ketrampilan yang tinggi dan masih produktif
2.
Adanya migrasi kapital antar daerah. Adanya
proses aglomerasi pada daerah yang relatif kaya menyebabkan daya tarik tersendiri
bagi investor pada daerah lain yang berakibat terjadinya aliran kapital ke
daerah yang memang telah terlebih dahulu maju.
3.
Adanya pembangunan sarana publik pada daerah
yang lebih padat dan potensial berakibat mendorong terjadinya
kesenjangan/ketimpangan antar daerah lebih besar.
4.
Kurangnya keterkaitan antar daerah yang dapat
menyebabkan terhambatnya proses efek sebar dari proses pembangunan yang
berdampak pada semakin besarnya kesenjangan/ketimpangan yang terjadi.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari penjelasan makalah di atas, maka kita
dapat menarik beberapa kesimpulan, antara lain:
1.
Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.
PelaksanaanOtonomi Daerah menjadi satu hal yang
menantang bagi suatu daerah, di satu sisi harus mampu mengoptimalkan potensi
daerahnya sendiri dan mampu bersaing secara nasional dengan seluruh tantangan
yang bersifat kompleks.
3.
Aplikasi Otonomi Daerah di masing-masing
wilayah menimbulkan berbagai ketimpangan yang muncul, diantaranya perbedaan
pendapatan antar daerah yang satu dengan yang lain, kemajuan pembangunan yang
tidak merata, dan lain-lain.
Daftar Pustaka
Surna T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan,
Rekayasa Sains, Jakarta
http://sahabudinrasyid.blogspot.com/2013/08/makalah-pembangunan-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar