PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah
Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia
melemah dan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap
pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi
besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah
Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi
Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari
setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah
tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih
untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat
dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era
Reformasi”. Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran
pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan
bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde
Reformasi sering disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa faktor yang menyebabkan berakhirnya orde baru?
2. Bagaimana bentuk negara pada masa reformasi?
3. Bagaimana bentuk pemerintahan pada masa reformasi?
4. Bagaimana sistem pemerintahan pada masa reformasi?
5. Bagaimana konstitusi/UUD pada masa reformasi?
1.3 Tujuan
1.3.1
Tujuan Umum
Untuk mengetahui segala aspek pemerintahan pada masa
reformasi.
1.3.2
Tujuan Khusus
1. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan berakhirnya orde baru
2. Untuk mengetahui bentuk negara pada masa reformasi
3. Untuk mengetahui bentuk pemerintahan pada masa
reformasi
4. Untuk mengetahui sistem pemerintahan pada masa
reformasi
5. Untuk mengetahui konstitusi/UUD pada masa reformasi
1.4 Manfaat
Mahasiswa mampu memahami masa reformasi dari
berbagai aspek pemerintahan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Keberhasilan Pemerintahan Orde Baru dalam
melaksanakan pembangunan ekonomi, harus diakui sebagai suatu prestasi besar
bagi bangsa Indonesia. Di tambah dengan meningkatnya sarana dan prasarana fisik
infrastruktur yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Namun, keberhasilan ekonomi maupun
infrastruktur Orde Baru kurang diimbangi dengan pembangunan mental ( character
building ) para pelaksana pemerintahan (birokrat), aparat keamanan maupun
pelaku ekonomi (pengusaha / konglomerat). Kalimaksnya, pada pertengahan tahun
1997, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sudah menjadi budaya (bagi
penguasa, aparat dan penguasa)
1.
Faktor Penyebab Munculnya
Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi
pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di
bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada
tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan
dalam mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus
mempertahankan kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses
nagatif, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya
penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan
ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh
pemerintah Orde Baru.
2.
Krisis Politik
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan
semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat
berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para
penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya secara de
jore (secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil
dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggota MPR sudah
diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat
berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
Keadaan seperti ini mengakibatkan munculnya
rasa tidak percaya kepada institusi pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidak percayaan
itulah yang menimbulkan munculnya gerakan reformasi. Gerakan reformasi menuntut
untuk dilakukan reformasi total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam
MPR yang dipandang sarat dengan nuansa KKN.
Gerakan reformasi juga menuntut agar
dilakukan pembaharuan terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap
menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya :
·
UU No. 1 Tahun 1985 tentang
Pemilihan Umum
·
UU No. 2 Tahun 1985 tentang
Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
·
UU No. 3 Tahun 1985 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya.
·
UU No. 5 Tahun 1985 tentang
Referendum
·
UU No. 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Massa.
Perkembangan ekonomi dan
pembangunan nasional dianggap telah menimbulkan ketimpangan ekonomi yang lebih
besar. Monopoli sumber ekonomi oleh kelompok tertentu, konglomerasi, tidak
mempu menghapuskan kemiskinan pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Kondisi
dan situasi Politik di tanah air semakin memanas setelah terjadinya peristiwa
kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa ini muncul sebagai akibat
terjadinya pertikaian di dalam internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Krisis politik sebagai
faktor penyebab terjadinya gerakan reformasi itu, bukan hanya menyangkut masalah
sekitar konflik PDI saja, tetapi masyarakat menuntut adanya reformasi baik
didalam kehidupan masyarakat, maupun pemerintahan Indonesia. Di dalam kehidupan
politik, masyarakat beranggapan bahwa tekanan pemerintah pada pihak oposisi
sangat besar, terutama terlihat pada perlakuan keras terhadap setiap orang atau
kelompok yang menentang atau memberikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan
yang diambil atau dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga
menuntut agar di tetapkan tentang pembatasan masa jabatan Presiden.
Terjadinya ketegangan politik menjelang
pemilihan umum tahun 1997 telah memicu munculnya kerusuhan baru yaitu konflik
antar agama dan etnik yang berbeda. Menjelang akhir kampanye pemilihan umum
tahun 1997, meletus kerusuhan di Banjarmasin yang banyak memakan korban jiwa.
Pemilihan umum tahun 1997 ditandai dengan
kemenangan Golkar secara mutlak. Golkar yang meraih kemenangan mutlak memberi
dukungan terhadap pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden dalam Sidang
Umum MPR tahun 1998 – 2003. Sedangkan di kalangan masyarakat yang dimotori oleh
para mahasiswa berkembang arus yang sangat kuat untuk menolak kembali
pencalonan Soeharto sebagai Presiden.
Dalam Sidang Umum MPR bulan Maret 1998
Soeharto terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia dan BJ. Habibie sebagai
Wakil Presiden. Timbul tekanan pada kepemimpinan Presiden Soeharto yang dating
dari para mahasiswa dan kalangan intelektual.
3.
Krisis Hukum
Pelaksanaan hukum pada masa
pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Sejak munculnya gerakan
reformasi yang dimotori oleh kalangan mahasiswa, masalah hukum juga menjadi
salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum
agar dapat mendudukkan masalah-masalah hukum pada kedudukan atau posisi yang
sebenarnya.
4.
Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang melanda Negara-negara di
Asia Tenggara sejak bulan Juli 1996, juga mempengaruhi perkembangan
perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia ternyata belum mampu untuk menghadapi
krisi global tersebut. Krisi ekonomi Indonesia berawal dari melemahnya nilai
tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Ketika nilai tukar rupiah semakin melemah,
maka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0% dan berakibat pada iklim bisnis
yang semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan
yaitu dengan dilikuidasainya sejumlah bank pada akhir tahun 1997. Sementara itu
untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (KLBI). Ternyata udaha yang dilakukan pemerintah ini tidak
dapat memberikan hasil, karena pinjaman bank-bank bermasalah tersebut semakin
bertambah besar dan tidak dapat di kembalikan begitu saja.
Krisis moneter tidak hanya
menimbulkan kesulitan keuangan Negara, tetapi juga telah menghancurkan keuangan
nasional. Memasuki tahun anggaran 1998 / 1999, krisis moneter telah
mempengaruhi aktivitas ekonomi yang lainnya. Kondisi perekonomian semakin
memburuk, karena pada akhir tahun 1997 persedian sembilan bahan pokok sembako
di pasaran mulai menipis. Hal ini menyebabkan harga-harga barang naik tidak
terkendali. Kelaparan dan kekurangan makanan mulai melanda masyarakat. Untuk
mengatasi kesulitan moneter, pemerintah meminta bantuan IMF. Namun, kucuran
dana dari IMF yang sangat di harapkan oleh pemerintah belum terelisasi,
walaupun pada 15 januari 1998 Indonesia telah menandatangani 50 butir
kesepakatan (letter of intent atau Lol) dengan IMF.
Faktor lain yang
menyebabkan krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak terlepas dari masalah
utang luar negeri.
Utang Luar Negeri Indonesia
Utang luar negeri Indonesia menjadi salah satu faktor penyebab munculnya krisis
ekonomi. Namun, utang luar negeri Indonesia tidak sepenuhnya merupakan utang
Negara, tetapi sebagian lagi merupakan utang swasta. Utang yang menjadi
tanggungan Negara hingga 6 februari 1998 mencapai 63,462 miliar dollar Amerika
Serikat, utang pihak swasta mencapai 73,962 miliar dollar Amerika Serikat.
Akibat dari utang-utang
tersebut maka kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia semakin menipis.
Keadaan seperti ini juga dipengaruhi oleh keadaan perbankan di Indonesia yang
di anggap tidak sehat karena adanya kolusi dan korupsi serta tingginya kredit
macet.
Penyimpangan Pasal 33 UUD
1945 Pemerintah Orde Baru mempunyai tujuan menjadikan Negara Republik Indonesia
sebagai Negara industri, namun tidak mempertimbangkan kondisi riil di
masyarakat. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agrasis dan
tingkat pendidikan yang masih rendah.
Sementara itu, pengaturan
perekonomian pada masa pemerintahan Orde Baru sudah jauh menyimpang dari sistem
perekonomian Pancasila. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum bahwa dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota-anggota masyarakat. Sebaliknya, sistem ekonomi yang
berkembang pada masa pemerintahan Orde Baru adalah sistem ekonomi kapitalis
yang dikuasai oleh para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoly,
dan diwarnai dengan korupsi dan kolusi.
Pola Pemerintahan
Sentralistis Sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru
bersifat sentralistis. Di dalam pelaksanaan pola pemerintahan sentralistis ini
semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara diatur secara sentral dari pusat
pemerintah yakni di Jakarta.
Pelaksanaan politik
sentralisasi yang sangat menyolok terlihat pada bidang ekonomi. Ini terlihat
dari sebagian besar kekayaan dari daerah-daerah diangkut ke pusat. Hal ini
menimbulkan ketidakpuasan pemerintah dan rakyat di daerah terhadap pemerintah
pusat. Politik sentralisasi ini juga dapat dilihat dari pola pemberitaan pers
yang bersifat Jakarta-sentris, karena pemberitaan yang berasala dari Jakarta
selalu menjadi berita utama. Namun peristiwa yang terjadi di daerah yang kurang
kaitannya dengan kepentingan pusat biasanya kalah bersaing dengan berita-barita
yang terjadi di Jakarta dalam merebut ruang, halaman, walaupun yang
memberitakan itu pers daerah.
5.
Krisis Kepercayaan
Demontrasi di lakukan oleh para mahasiswa
bertambah gencar setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos
angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi para mahasiswa terjadi tanggal 12
Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta. Aksi mahasiswa yang semula damai itu
berubah menjadi aksi kekerasan setelah tertembaknya empat orang mahasiswa
Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Lesmana, dan
Hafidhin Royan.
Tragedi Trisakti itu telah mendorong
munculnya solidaritas dari kalangan kampus dan masyarakat yang menantang
kebijakan pemerintahan yang dipandang tidak demokratis dan tidak merakyat.
Soeharto kembali ke Indonesia, namun tuntutan
dari masyarakat agar Presiden Soeharto mengundurkan diri semakin banyak
disampaikan. Rencana kunjungan mahasiswa ke Gedung DPR / MPR untuk melakukan
dialog dengan para pimpinan DPR / MPR akhirnya berubah menjadi mimbar bebas dan
mereka memilih untuk tetap tinggal di gedung wakil rakyat tersebut sebelum
tuntutan reformasi total di penuhinya. Tekanan-tekanan para mahasiswa lewat
demontrasinya agar presiden Soeharto mengundurkan diri akhirnya mendapat
tanggapan dari Harmoko sebagai pimpinan DPR / MPR. Maka pada tanggal 18 Mei
1998 pimpinan DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto
mengundurkan diri.
Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan
tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian Presiden
mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan kabinet,
segera melakukan Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai
Presiden.
Dalam perkembangannya, upaya pembentukan
Dewan Reformasi dan perubahan kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada
tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti
sebagai Presiden Republik Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada
Wakil Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya
oleh Mahkamah Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana
Negara.
2.2
Bentuk Negara
Bentuk Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal
dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas
tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan
bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan
yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut
pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal
17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat
adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang
menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia
adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.3
Bentuk
Pemerintahan
Indonesia
menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional
sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia
Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk
pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik
absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan
Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan
dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi
(UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden
dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara
yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.
Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk
menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai
konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara
langsung melalui Pemilihan Umum (PEMILU).
Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai
politik atau koalisi parpol. Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi
yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak
sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan,
menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan
bernegara.
2.4
Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan
presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan
senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
Ø
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha
presidensial adalah sebagai berikut.
1.
Penyelenggara negara berada
ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau
suatu dewan majelis.
2.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.
Presiden tidak bertanggungjawab
kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.
Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
6.
Presiden tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.
ü
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
·
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden
Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar
termasuk anggota parlemen sendiri.
ü
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
·
Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
·
Pembuatan keputusan atau
kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif
sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
2.5
Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen
UUD 1945) berdasarkan Check and Balances. Perubahan UUD 1945 mengenai
penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang
masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap
lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan
negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check
and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh
undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah,
semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD 1945
dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut
adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan
undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan
kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan
rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya
yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan
kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan
umum.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum
dan Sidang Tahunan MPR:
1)
Sidang Umum MPR 1999,
tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan PertamaUUD1945
2)
Sidang Tahunan MPR
2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan KeduaUUD1945
3)
Sidang Tahunan MPR
2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan KetigaUUD1945
4)
Sidang Tahunan MPR
2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan KeempatUUD1945
Pada era-reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan
perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
·
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. PERPU
5. PP
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
·
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1. UUD 1945
2. UU/PERPU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Munculnya era reformasi tak lepas karena runtuhnya masa orde baru, hal itu disebabkan karena
krisis ekonomi, hukum maupun krisis kepercayaan masyarakat kepada politik
dinegara Indonesia. Dengan adanya masa transisi ini menyebabkan seluruh tananan
yang ada di Indonesia diamandemen, dimulai dari bentuk negara Indonesia yakni
menjadi Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang
di UUD 45 pasal 1, Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar
yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Selain bentuk
negara, Indonesia juga mengubah bentuk pemerintahan menjadi bentuk pemerintahan republik konstitusional sesuai dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1
ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik".
Sistem
pemerintahan di Indonesia juga mengalami amandemen yakni menjadi sistem
pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada
rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya
telah ditentukan.
Sistem
Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check
and Balances. Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara
dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga
negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan
menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap
lembaga negara. Pada era-reformasi
diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali,
yaitu :
·
Menurut TAP MPR III Tahun 2000: UUD 1945, TAP MPR, UU, PERPU,
PP, Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah
·
Menurut UU No. 10 Tahun 2004: UUD 1945, UU/PERPU, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah
3.2 Saran
Untuk mencapai era
reformasi ini tidaklah semudah yang kita bayangkan, namun walaupun jika
ditelaah kehidupan diera reformasi ini lebih sejahtera dan aman dibandingkan
dengan masa sebelum reformasi. Tapi walaupun demikian kita sebagai generasi
muda yang akan menentukan nasib kehidupan bangsa yang akan datang alangkah
lebih baiknya menjadi warga negara yang baik yakni patuh terhadap aturan yang
ada dan menjiwai nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai pedoman
diantaranya dengan cara belajar yang giat, ikut organisai yang dapat memberikan
nilai positif dan menanamkan rasa kejujuran yang tinggi supaya kelak kita juga
termasuk orang yang memberantaskan tindakan KKN.
Dartar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar