BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pasangan suami istri yang normal
dapat memiliki anak dengan kehamilan yang alami. Pada umumnya dalam keadaan
sehat dan normal, pasangan suami istri yang melakukan hubungan seksual secara
teratur tanpa menggunakan kontrasepsi dapat membuahkan kehamilan paling lama
dalam waktu satu tahun. Sebaliknya, kalau kehamilan belum juga terjadi dalam
waktu satu tahun itu maka pasangan itu tergolong pasangan yang tidak subur
(infertil). Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan
suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal
pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak
selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang
infertil atau pasangan yang tidak subur.
Penyebab pasangan suami istri
sulit memiliki anak, diantaranya adanya gangguan fungsi seksual, gangguan
sistem endokrin, dan faktor eksternal seperti hubungan jarak jauh. Data kasus
yang ada menunjukkan bahwa penyebab gangguan kesuburan 40% ada di pihak pria,
40% di pihak wanita, 10% kedua pihak dan 10% tidak diketahui. Pria maupun
wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian
orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual
sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Sekarang ini sudah muncul
berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi masalah tersebut.
Salah satunya adalah proses bayi tabung yaitu suatu proses pembuahan yang
dilakukan diluar rahim, untuk mempersatukan sperma dan ovum dalam sebuah alat
medis/tabung kemudian dimasukkan dalam rahim perempuan.
Pengembangan bayi tabung di
Indonesia pada saat ini mulai terbuka untuk peminatnya. Sebagai akibat dari
kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang
canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat. Di Indonesia bayi
tabung pertama lahir 2 Mei 1988 bernama Nugroho Karyanto. Program fertilisasi
in vitro yang diprakarsai oleh Prof. DR. Dr. Sudraji Sumapraja, SpOG (disebut
Bapak Bayi Tabung Indonesia).
Saat ini di Indonesia sudah ada
26 klinik infertilitas dan bayi tabung di bawah naungan PERFITRI (Perkumpulan
Fertilitasai In Vitro Indonesia) yang tersebar 11 kota besar di Indonesia
(Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan,
Depok, Magelang dan Padang). Klinik ini telah didukung oleh dokter professional
dan fasilitas terdepan, Dokter kandungan dan kebidanan.
Teknologi bayi tabung tidaklah
murah. Dibutuhkan biaya antara 35-60 juta tergantung kondisi dari pasangan
suami isteri tersebut. Dari sekitar 4 juta pasangan suami istri yang
membutuhkan program bayi tabung, hanya sebagian saja yang dapat menjangkaunya.
Sejak 1987-2007 di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita tercatat 945 bayi
tabung dilahirkan dan sehat dibawa pulang (take home baby). Sedangkan di
sentra-sentra bayi tabung lain angkanya jauh lebih kecil.
1.2 TUJUAN
1.2.1
TUJUAN UMUM
Mengetahui konsep hukum
perundang-undangan yang berkaitan dengan bayi tabung.
1.2.2
TUJUAN KHUSUS
1.
Mengetahui pengertian bayi tabung
2.
Mengetahui bagaimana proses bayi tabung
- Mengetahui manfaat bayi tabung
- Mengetahui gambaran bayi tabung dari segi hukum dan agama
1.3 MANFAAT
Untuk mengetahui bayi tabung
dalam pandangan berbagai aspek.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau
fertilisasi-in-vintro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam
tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Bayi tabung merupakan suatu
teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh
wanita. Awal berkembangnya teknik ini bermula dari ditemukannya teknik
pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol
yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit.
Pada mulanya program
ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki
keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan
permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini
diterapkan pada yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan
tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Proses pembuahan
dengan metode bayi tabung antara sel sperma suami dengan sel telur istri,
sesungguhnya merupakan upaya medis untuk memungkinkan sampainya sel sperma
suami ke sel telur isteri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur
bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian
diletakkan pada rahim isteri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan
terjadi secara alamiah di dalamnya.
Pada kasus yang lebih
berat yaitu tidak adanya sperma pada air mani (azoospermia) dibutuhkan
penanganan yang berbeda. Sperma diambil secara langsung ke dalam epididimis
melalui teknik MESA (Microsurgical Epididymal Sperm Aspiration). Pengambilan
juga dapat dilakukan langsung ke testis dengan teknik TESE (Testicular Sperm
Extraction). Pengambilan ini dilakukan beberapa kali. Kemudian sperma
disuntikkan ke sel telur. Sperma yang lebih dapat disimpan untuk dipakai
kembali bila diperlukan. Teknik ini juga telah dilakukan di Indonesia. Terbukti
pada Februari 2004 lahirlah bayi tabung pertama hasil teknik ini.
B. Teknik Terbaru FIV
Teknik terbaru yang
menggembirakan adalah fertilisasi in vitro dengan AH (Assisted Hatching).
Dikhususkan bagi wanita kelompok umur >40 tahun. Kelompok umur ini memiliki
peluang hamil rendah yaitu hanya 8%. Jumlah dan kualitas sel telur menurun,
gangguan pada endometrium, kadar hormon FSH (Folicel Stimulating Hormone) yang
tinggi semakin memperkecil kemungkinan untuk hamil. FIV dengan AH juga efektif
untuk kasus yang gagal dengan teknik-teknik yang telah disebutkan sebelumnya.
Pemanfaatan sinar laser untuk menembak dinding embrio agar embrio dapat keluar
dan melekat pada dinding rahim (proses implantasi) adalah kunci keberhasilan
dari teknik ini. Proses implantasi embrio yang dibantu ini merupakan kemajuan
tercanggih saat ini. Di Indonesia bayi tabung pertama melalui AH lahir pada
Januari 2008.
Komplikasi terbanyak
yang mungkin terjadi pada proses bayi tabung adalah abortus (keguguran). Angka
kejadiannya antara 25%-30%. Komplikasi lain adalah kehamilan di luar rahim,
kehamilan ganda, dan cacat bawaan. Untuk mendeteksi cacat bawaan, Family
Fertility Clinic menyediakan tes genetik atau Preimplantation Genetic
Diagnosis. Tes yang dilakukan sebelum transfer embrio ke rahim ini juga dapat
mendeteksi penyakit-penyakit sistemik yang akan muncul.
C.
Proses Bayi Tabung
Ketika hubungan suami
istri yang dilakukan secara konvensional tidak mampu mengantarkan sperma sampai
ke sel indung telur dalam rahim, proses
bayi tabung bisa menjadi alternatif bagi pasangan suami isteri (pasutri)
untuk mendapatkan keturunan. Di Indonesia sendiri proses bayi tabung memang
jarang dilakukan. Biayanya yang sangat mahal menyebabkan pasutri yang susah
memiliki keturunan enggan memilih proses bayi tabung sebagai alternatif solusi.
Selain itu, pro kontra keabsahan cara bayi tabung bagi pasutri agar mendapatkan
keturunan jika dinilai dari kaca mata agama, juga menjadi bahan pertimbangan
utama bagi sebagian besar masyarakat. Tidak mengherankan jika akhirnya mereka
cenderung menghindari program ini.
Namun bagi Anda yang
telah memutuskan proses bayi tabung sebagai alternatif solusi untuk mendapatkan
keturunan, ada baiknya Anda mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
- Memiliki keyakinan yang kuat agar proses pembuatan bayi tabung bisa berhasil;
- Menjaga kesehatan tubuh secara optimal sebelum penyuntikan sperma dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengontrol hormon tubuh agar sesuai yang diharapkan dan berlangsung selama kurang lebih tiga minggu;
- Persiapan menghadapi proses pengeluaran sel telur dari rahim serta proses seleksi untuk mendapatkan sel telur yang terbaik;
- Persiapan menjalani proses injeksi sel telur ke dalam rahim setelah sel telur tersebut dibuahi secara In Vitro Fertilization (IVF);
- Setelah proses injeksi selesai dilakukan, pihak isteri harus kembali bersiap mendapatkan suntikan hormon untuk penguatan sel telur selama 17 hari. Baru setelah itu bisa dideteksi apakah kehamilan bisa terjadi ataukah sebaliknya.
Adapun proses pembuatan
bayi tabung berlangsung dalam tiga tahap, yaitu:
Tahap
pertama
Tahap Persiapan Petik
Ovum (Per-Uvu) yang meliputi fase down regulation dan terapi stimulasi. Fase
down regulation merupakan suatu proses untuk menciptakan suatu keadaan seperti
menopouse agar indung telur siap menerima terapi stimulasi. Tahapan ini
berlangsung antara dua minggu hingga satu bulan.Setelah fase down regulation
selesai lalu dilanjutkan dengan terapi stimulasi.Tujuan dari terapi ini untuk
merangsang pertumbuhan folikel pada indung telur.Dengan demikian jumlahnya
semakin banyak sehingga pada akhirnya bisa didapatkan sel telur yang telah
matang ketika tiba pada operasi petik ovum.
Tahap
kedua
Tahap operasi petik
ovum/Ovum Pick-Up (OPU).Tahap ini bisa dilakukan ketika sudah terdapat tiga
folikel atau lebih yang berdiameter 18 mm pada pagi hari dan pertumbuhan
folikelnya seragam. Selain itu kadar E2 juga harus mencapai 200pg/ml/folikel
matang.
Tahap
ketiga
Tahap post OPU. Tahap
ini meliputi dua fase, yaitu transfer embrio dan terapi obat penunjang
kehamilan. Fase transfer embrio merupakan proses memasukkan dua atau maksimum
tiga embrio yang sudah terseleksi ke dalam rahim. Setelah proses ini selesai
lalu dilanjutkan dengan terapi obat penunjang kehamilan. Tujuan dari terapi
tersebut untuk mempersiapkan rahim agar bisa menerima implantasi embrio
sehingga embrio bisa berkembang normal.
Proses bayi tabung
memang tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh karena itu bagi pasutri yang
telah memilih cara bayi tabung untuk mendapatkan keturunan, sejak awal memang
dituntut mempersiapkan diri dengan baik agar mampu menjalani seluruh prosedur
yang telah ditetapkan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal.
D.
Macam-macam Bayi
Tabung
1.
Pembuahan Dipisahkan
dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung
memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik
tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan
kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh gereja tidak berlaku lagi.
Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang
terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara
persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang
menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
2.
Wanita Sewaan untuk
Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa
benih dari suami istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh
karena ada gangguan kesehatan atau alasan–alasan lain. Dalam kasus ini, maka
diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan
tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk
melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa
biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami istri bisa memilih
wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan
baik. Praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau
muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang
pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
3.
Sel Telur atau Sperma
dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi
kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri
atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa
benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan
menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain.
Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma
dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan
identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari
hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu
kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang
bisa muncul.
4.
Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung
membuka peluang pula bagi didirikannya bank–bank sperma. Pasangan yang mandul
bisa mencari benih yang subur dari bank sperma tersebut. Bahkan orang bisa
menjual belikan benih–benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena
benih dari seorang pemenang nobel di bidang kedokteran, matematika, dan
lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi
tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah–olah
benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika
sudah ada 9 bank sperma nonkomersial. Sementara itu bank–bank sperma yang
komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial
bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan
data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi
dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau
siapapun.
E.
Manfaat dan Akibat
Bayi Tabung
Manfaat dari bayi
tabung adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah
satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi
bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya karena tuba falopii terlalu
sempit atau ejakulasinya terlalu lemah.
Namun akibat
(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
- Percampuran Nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
- Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
- Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
- Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
- Anak hasil inseminasi buatan dan bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
- Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami
a. Jika salah satu benihnya berasal dari donor
Jika suami mandul dan
istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio
dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur istri akan dibuahi dengan
sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan
diimplantasikan ke dalam rahim istri.
b. Jika semua benihnya dari donor
Jika sel sperma
maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi
embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam
perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan suami
istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam
perkawinan yang sah.
BAB III
ETHICAL
DECISION MAKING (EDM)
KASUS
Ny.
A berumur 34 tahun dan sudah 8 tahun menikah. Setelah banyak usaha dari medis
hingga pengobatan alternatif selama 8 tahun, akhirnya Ny. A dan suami (36
tahun) memutuskan untuk mengikuti program bayi tabung di Siloam Surabaya pada
bulan Juni 2013 lalu.
Hasil dari pemeriksaan
HSG(HISTEROSALPINGOGRAFI) pada tahun 2008 di salah satu RS di Palembang memang
menunjukkan bahwa kedua tuba non paten. Bulan 12 tahun 2008 Ny. A mejalani LO
di RS Bunda Menteng tapi hasilnya masih belum bagus karena menurut dokter, tuba
Ny. A terlalu rapuh. Pada 2009 Ny. A menjalani hidro di Bunda sebanyak 3 kali
tapi masih belum sukses juga. Sempat berhenti untuk mengusahakan hamil, Ny. A
melanjutkan lagi berobat keYPK Menteng tahun 2012. Dari hasil pemeriksaan
dokter USG, Ny. A disarankan untuk HSG(HISTEROSALPINGOGRAFI) ulang.
Hasil
HSG(HISTEROSALPINGOGRAFI) di YPK tuba kanan dan kiri non paten. Dari hasil itu
Ny. A dipastikan tidak dapat melakukan fertilisasi in vitro(FIV). Padahal suami
Ny. A sangat mendambakan kehadiran seorang anak. Setelah melakukan beberapa
kali perundingan, maka akhirnya Ny. A dan suami memutuskan untuk melakukan FIV
dengan bantuan sel telur dari perempuan lain yang selanjutnya akan ditanam di
rahim Ny. A. Ny. A dan suami kemudian berkonsultasi dengan dokter. Dokter dan
perawat setempat sudah menjelaskan bagaimana dampak dan resiko di kemudian hari
yang akan terjadi kepada keluarga tersebut. Namun, keduanya tetap bersikeras
dengan keputusan awal untuk menyewa sel telur perempuan lain. Dokter dan
perawat mengalami dilema apakah klien akan tetap diijinkan untuk melakukan FIV
dengan sel telur yang berasal dari perempuan lain yang akan menimbulkan masalah
yang sangat pelik dikemudian hari?
A. OPINI KASUS
Kasus tersebut dapat ditinjau
dari aspek hukum, kode etik, asas etik dan dari segi norma budaya.
1. ASPEK HUKUM
Salah satu aturan
tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan yang berbunyi:
Ayat
1
Kehamilan di luar
cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri
mendapat keturunan
Ayat
2
Upaya kehamilan
di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri
yang sah, dengan ketentuan:
- Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum itu berasal
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
3. Ada sarana kesehatan tertentu
Ayat
3
Ketentuan mengenai
persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P
Jadi, pada dasarnya
sperma dan ovum dalam upaya kehamilan melalui bayi tabung adalah milik suami
istri yang sah yang pembuahannya dilakukan di luar rahim. Namun hal yang
berbeda justru dilakukan oleh Ny. A dan pasangannya. Adanya donor sel telur
yang kemudian akan ditanam di rahim Ny. A tidak diatur oleh UU di Indonesia. Sehingga dapat dipastikan bahwa proses
FIV yang dilakukan oleh Ny. A tidak akan bisa terlaksana.
2) Hukum Perdata
Jika salah satu benihnya berasal dari donor
Jika istri mandul dan
suaminya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio
dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur donor akan dibuahi dengan
sperma dari suami di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan
diimplantasikan ke dalam rahim istri.
Jika embrio
diimplantasikan ke dalam rahim istri, maka anak yang dilahirkan merupakan
anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974
Tentang Perkawinan dan pasal 250 KUHP.
Dalam hukum perdata tersebut telah diatur bahwa
meskipun sel telur berasal dari pendonor, namun anak yang nantinya dilahirkan
oleh Ny. A adalah anak anak sah Ny. A dan pasangannya.
3)
Undang-undang No. 32
Tahun 1996 Tentang HAM
Dari aspek HAM Pasal
10 ayat 1 dari UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi
”Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
pernikahan yang sah”. Jadi kalau Ny.
A melanjutkan keturunan melalui donor sel telur orang lain yang bukan
berdasarkan perkawinan yang sah maka itu adalah pelanggaran HAM.
4) Aspek Medis
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan
perundang-undangan yang menyinggung masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 36
tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 127 ayat 1 disebutkan, hasil
pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami atau istri yang
bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu
berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya
pendonoran embrio. Di dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin,
yang dimaksud adalah sperma dan ovum yang digunakan untuk bayi tabung harus
berasal dari suami istri dengan perkawinan yang sah dan embrio harus ditanam
pada rahim istri di mana ovum berasal.
5) Aspek Legal
Jika salah satu benihnya berasal dari donor. Jika
suami mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro
transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur istri akan
dibuahi dengan sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi
pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki
status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya
sepanjang si suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau
tes DNA. Dasar hukum pasal 250 KUHP.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain
yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan
penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUHP.
Permasalahan mengenai bayi tabung dengan sperma atau sel telur berasal dari
orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada
penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi
fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah
yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
2.
KODE ETIK KEPERAWATAN
3.
ASAS ETIK KEPERAWATAN
4.
AGAMA DAN NORMA BUDAYA
1) Agama
Ny. A beragama Islam, berikut
beberapa pandangan menurut agama yang bisa dijadikan pertimbangan dalam
memandang dan mengambil keputusan dalam masalah klien.
Dalam kasus tersebut sel telur yang dipakai berasal
dari pendonor yang bukan merupakan istri sah dari suami yang spermanya
digunakan kemudian diimplantasi embrio tersebut kepada Ny. A yang berstatus
istri sah suaminya. Maka sudah jelas bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dalam
agama karena sperma dan sel telur bukan berasal dari laki-laki dan wanita yang
menikah secara sah.
Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
Artinya: Dan
sesungguhnya telah kami muliakan
anak-anak Adam, kami angkut mereka
didaratan dan lautan, kami beri mereka
rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.
Inseminasi buatan
dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan
hewan yang di inseminasi. Firman
Allah tersebut sangat keras menentang hal yang akan dilakukan oleh Ny. A dan
pasangannya.
Hadist Nabi:
Tidak halal bagi
seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma)
pada tanaman orang lain(vagina istri orang lain). Hadist Riwayat Abu
Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini
para ulama sepakat mengharamkan seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual
dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada zaman dulu
masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul,sehingga kita tidak
memperoleh fatwa hukumnya dari mereka. Kita dapat menyadari bahwa inseminasi
buatan/bayi tabung dengan donor sperma atau ovum lebih mendatangkan madaratnya
daripada maslahahnya.
2) Norma Budaya
Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang
diterapkan melalui hubungan sosialnya. Budaya merupakan hal-hal yang berkaitan
dengan budi dan akal manusia sedangkan
norma budaya itu sendiri adalah suatu konsep yang diharapkan ada Etik selalu merujuk pada standar moral
terutama yang berkaitan dengan kelompok, seperti. Dokter dan perawat . Moral
adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar
perilaku” dan “nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi
anggota masyarakat dimana ia tinggal. Aliran ini menyatakan bahwa masyarakat
yang menentukan baik dan buruk tindakan manusia yang menjadi anggotanya. Apa
yang dianggap oleh masyarakat tertentu baik, maka bila dilakukan oleh anggota
masyarakatnya juga dianggap baik (Mahfudli,
2011).
Masalah timbul apabila terdapat perbedaan adat
istiadat dengan masyarakat lain atau ada perbedaan kepentingan dalam
masyarakat. Pada kasus yang kita bahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan
budaya dan tradisi ketimuran kita. Sebagian agamawan menolak Fertilisasi
invitro pada manusia, sebab mereka berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk
Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal
tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak
prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu
terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan seksual antara
suami-istri yang sah menurut agama.
Sebagian masyarakat
beranggapan bahwa anak yang hasil dari program bayi tabung adalah anak haram.
Bahkan mereka akan sering membicarakan pasangan program bayi tersebut dengan
pembicaraan yang negatif. Pada kenyataannya, setelah anak lahir, anak tersebut
cenderung akan dikucilkan dan mendapatkan banyak ejekan dari teman-teman
sebayanya. Sehingga hal yang paling mungkin terjadi adalah kemungkinan depresi
pada anak hasil program bayi tabung tersebut.
Hal tersebut diatas
akan sangat mungkin terjadi pada Ny. A dan pasangannya. Apalagi sel telur yang
digunakan berasal dari sel telur pendonor dengan Smengimplantasikannya pada
rahim Ny. A. Hal ini justru akan menambah permasalahan yang ada semakin pelik.
B.
EDM DAN CDM
1.
KLARIFIKASI DILEMA
2.
PENGUMPULAN DATA
3.
IDENTIFIKASI PILIHAN
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari pengetahuan yang didapat diatas dapat disimpulkan
bahwa:
- Bayi tabung dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan) diperbolehkan oleh agama maupun Undang-undang Kesehatan, jika kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut agama.
- Bayi tabung dengan sperma dan ovum donor tidak diperbolehkan oleh agama maupun Undang-undang Kesehatan. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
- Hukum di Indonesia hanya mengatur tentang anak hasil dari bayi tabung, sedangkan permasalahan mengenai bayi tabung dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia.
4.2 Saran
- Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah (Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia.
- Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan bayi tabung pada manusia dengan sperma atau ovum donor.
- Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
Daftar
pustaka
http://bayi-tabung.com/azoospermia-pesa-bayi-tabung-berhasil-hamil-ari/
28-10-2013 pukul 15:50
http://keperawatanreligionsantims.wordpress.com/2013/05/20/undang-undang-dan-kontroversi-mengenai-bayi-tabung/
28-10-2013 pukul 15:50
http://harrbiyyani.wordpress.com/2013/05/06/bayi-tabung-sebagai-tugas-etikolegal-dalam-keselamatan-pasien/
29-10-2013 pukul 6.49
Permadi, Dr. Wiryawan, dkk. 2008. Hanya 7 Hari Memahami Vertilisasi in vitro. Bandung:
Refika Aditama
Permadi, Dr. Wiryawan, dkk. 2008. Hanya 7 Hari Memahami Infertilitas. Bandung:
Refika Aditama
Hidayat, AAA. 2007. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Surabaya: Salemba Medika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar