Jumat, 22 November 2013

kasus EDM



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Pasangan suami istri yang normal dapat memiliki anak dengan kehamilan yang alami. Pada umumnya dalam keadaan sehat dan normal, pasangan suami istri yang melakukan hubungan seksual secara teratur tanpa menggunakan kontrasepsi dapat membuahkan kehamilan paling lama dalam waktu satu tahun. Sebaliknya, kalau kehamilan belum juga terjadi dalam waktu satu tahun itu maka pasangan itu tergolong pasangan yang tidak subur (infertil). Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.
Penyebab pasangan suami istri sulit memiliki anak, diantaranya adanya gangguan fungsi seksual, gangguan sistem endokrin, dan faktor eksternal seperti hubungan jarak jauh. Data kasus yang ada menunjukkan bahwa penyebab gangguan kesuburan 40% ada di pihak pria, 40% di pihak wanita, 10% kedua pihak dan 10% tidak diketahui. Pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya adalah proses bayi tabung yaitu suatu proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim, untuk mempersatukan sperma dan ovum dalam sebuah alat medis/tabung kemudian dimasukkan dalam rahim perempuan.

Pengembangan bayi tabung di Indonesia pada saat ini mulai terbuka untuk peminatnya. Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat. Di Indonesia bayi tabung pertama lahir 2 Mei 1988 bernama Nugroho Karyanto. Program fertilisasi in vitro yang diprakarsai oleh Prof. DR. Dr. Sudraji Sumapraja, SpOG (disebut Bapak Bayi Tabung Indonesia).         
Saat ini di Indonesia sudah ada 26 klinik infertilitas dan bayi tabung di bawah naungan PERFITRI (Perkumpulan Fertilitasai In Vitro Indonesia) yang tersebar 11 kota besar di Indonesia (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, Depok, Magelang dan Padang). Klinik ini telah didukung oleh dokter professional dan fasilitas terdepan, Dokter kandungan dan kebidanan.
Teknologi bayi tabung tidaklah murah. Dibutuhkan biaya antara 35-60 juta tergantung kondisi dari pasangan suami isteri tersebut. Dari sekitar 4 juta pasangan suami istri yang membutuhkan program bayi tabung, hanya sebagian saja yang dapat menjangkaunya. Sejak 1987-2007 di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita tercatat 945 bayi tabung dilahirkan dan sehat dibawa pulang (take home baby). Sedangkan di sentra-sentra bayi tabung lain angkanya jauh lebih kecil.
1.2  TUJUAN
1.2.1        TUJUAN UMUM
Mengetahui konsep hukum perundang-undangan yang berkaitan dengan bayi tabung.
1.2.2        TUJUAN KHUSUS
1.      Mengetahui pengertian bayi tabung
2.      Mengetahui bagaimana proses bayi tabung
  1. Mengetahui manfaat bayi tabung
  2. Mengetahui gambaran bayi tabung dari segi hukum dan agama
1.3  MANFAAT
Untuk mengetahui bayi tabung dalam pandangan berbagai aspek.






























BAB II
 TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau fertilisasi-in-vintro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Bayi tabung merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Awal berkembangnya teknik ini bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit.
Pada mulanya program ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pada yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Proses pembuahan dengan metode bayi tabung antara sel sperma suami dengan sel telur istri, sesungguhnya merupakan upaya medis untuk memungkinkan sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim isteri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya.
Pada kasus yang lebih berat yaitu tidak adanya sperma pada air mani (azoospermia) dibutuhkan penanganan yang berbeda. Sperma diambil secara langsung ke dalam epididimis melalui teknik MESA (Microsurgical Epididymal Sperm Aspiration). Pengambilan juga dapat dilakukan langsung ke testis dengan teknik TESE (Testicular Sperm Extraction). Pengambilan ini dilakukan beberapa kali. Kemudian sperma disuntikkan ke sel telur. Sperma yang lebih dapat disimpan untuk dipakai kembali bila diperlukan. Teknik ini juga telah dilakukan di Indonesia. Terbukti pada Februari 2004 lahirlah bayi tabung pertama hasil teknik ini.
B.     Teknik Terbaru FIV
Teknik terbaru yang menggembirakan adalah fertilisasi in vitro dengan AH (Assisted Hatching). Dikhususkan bagi wanita kelompok umur >40 tahun. Kelompok umur ini memiliki peluang hamil rendah yaitu hanya 8%. Jumlah dan kualitas sel telur menurun, gangguan pada endometrium, kadar hormon FSH (Folicel Stimulating Hormone) yang tinggi semakin memperkecil kemungkinan untuk hamil. FIV dengan AH juga efektif untuk kasus yang gagal dengan teknik-teknik yang telah disebutkan sebelumnya. Pemanfaatan sinar laser untuk menembak dinding embrio agar embrio dapat keluar dan melekat pada dinding rahim (proses implantasi) adalah kunci keberhasilan dari teknik ini. Proses implantasi embrio yang dibantu ini merupakan kemajuan tercanggih saat ini. Di Indonesia bayi tabung pertama melalui AH lahir pada Januari 2008.
Komplikasi terbanyak yang mungkin terjadi pada proses bayi tabung adalah abortus (keguguran). Angka kejadiannya antara 25%-30%. Komplikasi lain adalah kehamilan di luar rahim, kehamilan ganda, dan cacat bawaan. Untuk mendeteksi cacat bawaan, Family Fertility Clinic menyediakan tes genetik atau Preimplantation Genetic Diagnosis. Tes yang dilakukan sebelum transfer embrio ke rahim ini juga dapat mendeteksi penyakit-penyakit sistemik yang akan muncul.
C.    Proses Bayi Tabung
Ketika hubungan suami istri yang dilakukan secara konvensional tidak mampu mengantarkan sperma sampai ke sel indung telur dalam rahim, proses bayi tabung bisa menjadi alternatif bagi pasangan suami isteri (pasutri) untuk mendapatkan keturunan. Di Indonesia sendiri proses bayi tabung memang jarang dilakukan. Biayanya yang sangat mahal menyebabkan pasutri yang susah memiliki keturunan enggan memilih proses bayi tabung sebagai alternatif solusi. Selain itu, pro kontra keabsahan cara bayi tabung bagi pasutri agar mendapatkan keturunan jika dinilai dari kaca mata agama, juga menjadi bahan pertimbangan utama bagi sebagian besar masyarakat. Tidak mengherankan jika akhirnya mereka cenderung menghindari program ini.
Namun bagi Anda yang telah memutuskan proses bayi tabung sebagai alternatif solusi untuk mendapatkan keturunan, ada baiknya Anda mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
  1. Memiliki keyakinan yang kuat agar proses pembuatan bayi tabung bisa berhasil; 
  2. Menjaga kesehatan tubuh secara optimal sebelum penyuntikan sperma dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengontrol hormon tubuh agar sesuai yang diharapkan dan berlangsung selama kurang lebih tiga minggu;
  3. Persiapan menghadapi proses pengeluaran sel telur dari rahim serta proses seleksi untuk mendapatkan sel telur yang terbaik; 
  4. Persiapan menjalani proses injeksi sel telur ke dalam rahim setelah sel telur tersebut dibuahi secara In Vitro Fertilization (IVF);
  5. Setelah proses injeksi selesai dilakukan, pihak isteri harus kembali bersiap mendapatkan suntikan hormon untuk penguatan sel telur selama 17 hari. Baru setelah itu bisa dideteksi apakah kehamilan bisa terjadi ataukah sebaliknya.
Adapun proses pembuatan bayi tabung berlangsung dalam tiga tahap, yaitu:
Tahap pertama
Tahap Persiapan Petik Ovum (Per-Uvu) yang meliputi fase down regulation dan terapi stimulasi. Fase down regulation merupakan suatu proses untuk menciptakan suatu keadaan seperti menopouse agar indung telur siap menerima terapi stimulasi. Tahapan ini berlangsung antara dua minggu hingga satu bulan.Setelah fase down regulation selesai lalu dilanjutkan dengan terapi stimulasi.Tujuan dari terapi ini untuk merangsang pertumbuhan folikel pada indung telur.Dengan demikian jumlahnya semakin banyak sehingga pada akhirnya bisa didapatkan sel telur yang telah matang ketika tiba pada operasi petik ovum.
Tahap kedua
Tahap operasi petik ovum/Ovum Pick-Up (OPU).Tahap ini bisa dilakukan ketika sudah terdapat tiga folikel atau lebih yang berdiameter 18 mm pada pagi hari dan pertumbuhan folikelnya seragam. Selain itu kadar E2 juga harus mencapai 200pg/ml/folikel matang.
Tahap ketiga
Tahap post OPU. Tahap ini meliputi dua fase, yaitu transfer embrio dan terapi obat penunjang kehamilan. Fase transfer embrio merupakan proses memasukkan dua atau maksimum tiga embrio yang sudah terseleksi ke dalam rahim. Setelah proses ini selesai lalu dilanjutkan dengan terapi obat penunjang kehamilan. Tujuan dari terapi tersebut untuk mempersiapkan rahim agar bisa menerima implantasi embrio sehingga embrio bisa berkembang normal.
Proses bayi tabung memang tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh karena itu bagi pasutri yang telah memilih cara bayi tabung untuk mendapatkan keturunan, sejak awal memang dituntut mempersiapkan diri dengan baik agar mampu menjalani seluruh prosedur yang telah ditetapkan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal.
D.    Macam-macam Bayi Tabung
1.      Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.

2.      Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan–alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. Praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
3.      Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
4.      Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank–bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank sperma tersebut. Bahkan orang bisa menjual belikan benih–benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah–olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma nonkomersial. Sementara itu bank–bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
E.     Manfaat dan Akibat Bayi Tabung
Manfaat dari bayi tabung adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah.
Namun akibat (mafsadah) dari bayi tabung adalah:
  1. Percampuran Nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
  2. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
  3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
  4. Kehadiran anak hasil inseminasi  buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
  5. Anak hasil inseminasi buatan dan bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
  6. Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami
a.       Jika salah satu benihnya berasal dari donor
Jika suami mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur istri akan dibuahi dengan sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim istri.
b.      Jika semua benihnya dari donor
Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan suami istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.








BAB III
ETHICAL DECISION MAKING (EDM)
KASUS
Ny. A berumur 34 tahun dan sudah 8 tahun menikah. Setelah banyak usaha dari medis hingga pengobatan alternatif selama 8 tahun, akhirnya Ny. A dan suami (36 tahun) memutuskan untuk mengikuti program bayi tabung di Siloam Surabaya pada bulan Juni 2013 lalu.
Hasil dari pemeriksaan HSG(HISTEROSALPINGOGRAFI) pada tahun 2008 di salah satu RS di Palembang memang menunjukkan bahwa kedua tuba non paten. Bulan 12 tahun 2008 Ny. A mejalani LO di RS Bunda Menteng tapi hasilnya masih belum bagus karena menurut dokter, tuba Ny. A terlalu rapuh. Pada 2009 Ny. A menjalani hidro di Bunda sebanyak 3 kali tapi masih belum sukses juga. Sempat berhenti untuk mengusahakan hamil, Ny. A melanjutkan lagi berobat keYPK Menteng tahun 2012. Dari hasil pemeriksaan dokter USG, Ny. A disarankan untuk HSG(HISTEROSALPINGOGRAFI) ulang.
Hasil HSG(HISTEROSALPINGOGRAFI) di YPK tuba kanan dan kiri non paten. Dari hasil itu Ny. A dipastikan tidak dapat melakukan fertilisasi in vitro(FIV). Padahal suami Ny. A sangat mendambakan kehadiran seorang anak. Setelah melakukan beberapa kali perundingan, maka akhirnya Ny. A dan suami memutuskan untuk melakukan FIV dengan bantuan sel telur dari perempuan lain yang selanjutnya akan ditanam di rahim Ny. A. Ny. A dan suami kemudian berkonsultasi dengan dokter. Dokter dan perawat setempat sudah menjelaskan bagaimana dampak dan resiko di kemudian hari yang akan terjadi kepada keluarga tersebut. Namun, keduanya tetap bersikeras dengan keputusan awal untuk menyewa sel telur perempuan lain. Dokter dan perawat mengalami dilema apakah klien akan tetap diijinkan untuk melakukan FIV dengan sel telur yang berasal dari perempuan lain yang akan menimbulkan masalah yang sangat pelik dikemudian hari?

A.  OPINI KASUS
Kasus tersebut dapat ditinjau dari aspek hukum, kode etik, asas etik dan dari segi norma budaya.
1.      ASPEK HUKUM
1)      Pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Salah satu aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya  kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
  1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum itu berasal
  2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
3.      Ada sarana kesehatan tertentu
Ayat 3
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P 
Jadi, pada dasarnya sperma dan ovum dalam upaya kehamilan melalui bayi tabung adalah milik suami istri yang sah yang pembuahannya dilakukan di luar rahim. Namun hal yang berbeda justru dilakukan oleh Ny. A dan pasangannya. Adanya donor sel telur yang kemudian akan ditanam di rahim Ny. A tidak diatur oleh UU di Indonesia. Sehingga dapat dipastikan bahwa proses FIV yang dilakukan oleh Ny. A tidak akan bisa terlaksana.
2)      Hukum Perdata
 Jika salah satu benihnya berasal dari donor
Jika istri mandul dan suaminya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur donor akan dibuahi dengan sperma dari suami di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim istri.
Jika embrio diimplantasikan  ke dalam rahim istri, maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan dan pasal 250 KUHP.
Dalam hukum perdata tersebut telah diatur bahwa meskipun sel telur berasal dari pendonor, namun anak yang nantinya dilahirkan oleh Ny. A adalah anak anak sah Ny. A dan pasangannya.
3)      Undang-undang No. 32 Tahun 1996 Tentang HAM
Dari aspek HAM Pasal 10 ayat 1 dari UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi ”Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah”. Jadi kalau Ny. A melanjutkan keturunan melalui donor sel telur orang lain yang bukan berdasarkan perkawinan yang sah maka itu adalah pelanggaran HAM.
4)      Aspek Medis
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menyinggung masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 127 ayat 1 disebutkan, hasil pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami atau istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio. Di dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin, yang dimaksud adalah sperma dan ovum yang digunakan untuk bayi tabung harus berasal dari suami istri dengan perkawinan yang sah dan embrio harus ditanam pada rahim istri di mana ovum berasal.
5)       Aspek Legal
Jika salah satu benihnya berasal dari donor. Jika suami mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur istri akan dibuahi dengan sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum pasal 250 KUHP.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUHP. Permasalahan mengenai bayi tabung dengan sperma atau sel telur berasal dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
2.      KODE ETIK KEPERAWATAN
3.      ASAS ETIK KEPERAWATAN
4.      AGAMA DAN NORMA BUDAYA


1)      Agama
Ny. A beragama Islam, berikut beberapa pandangan menurut agama yang bisa dijadikan pertimbangan dalam memandang dan mengambil keputusan dalam masalah klien.
Dalam kasus tersebut sel telur yang dipakai berasal dari pendonor yang bukan merupakan istri sah dari suami yang spermanya digunakan kemudian diimplantasi embrio tersebut kepada Ny. A yang berstatus istri sah suaminya. Maka sudah jelas bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dalam agama karena sperma dan sel telur bukan berasal dari laki-laki dan wanita yang menikah secara sah.
Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
Artinya: Dan sesungguhnya telah kami  muliakan anak-anak Adam, kami  angkut mereka didaratan dan lautan, kami  beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.
Inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi. Firman Allah tersebut sangat keras menentang hal yang akan dilakukan oleh Ny. A dan pasangannya.
Hadist Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina  istri orang lain). Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini para ulama sepakat mengharamkan seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka. Kita dapat menyadari bahwa inseminasi buatan/bayi tabung dengan donor sperma atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.
2)      Norma Budaya
Norma  adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui hubungan sosialnya. Budaya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia sedangkan  norma budaya itu sendiri adalah suatu konsep yang diharapkan ada  Etik selalu merujuk pada standar moral terutama yang berkaitan dengan kelompok, seperti. Dokter dan perawat . Moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan “nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat dimana ia tinggal. Aliran ini menyatakan bahwa masyarakat yang menentukan baik dan buruk tindakan manusia yang menjadi anggotanya. Apa yang dianggap oleh masyarakat tertentu baik, maka bila dilakukan oleh anggota masyarakatnya juga dianggap baik  (Mahfudli, 2011).
Masalah timbul apabila terdapat perbedaan adat istiadat dengan masyarakat lain atau ada perbedaan kepentingan dalam masyarakat. Pada kasus yang kita bahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan budaya dan tradisi ketimuran kita.  Sebagian agamawan menolak Fertilisasi invitro pada manusia, sebab mereka berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan seksual antara suami-istri yang sah menurut agama.
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa anak yang hasil dari program bayi tabung adalah anak haram. Bahkan mereka akan sering membicarakan pasangan program bayi tersebut dengan pembicaraan yang negatif. Pada kenyataannya, setelah anak lahir, anak tersebut cenderung akan dikucilkan dan mendapatkan banyak ejekan dari teman-teman sebayanya. Sehingga hal yang paling mungkin terjadi adalah kemungkinan depresi pada anak hasil program bayi tabung tersebut.
Hal tersebut diatas akan sangat mungkin terjadi pada Ny. A dan pasangannya. Apalagi sel telur yang digunakan berasal dari sel telur pendonor dengan Smengimplantasikannya pada rahim Ny. A. Hal ini justru akan menambah permasalahan yang ada semakin pelik.
B.     EDM DAN CDM

1.      KLARIFIKASI DILEMA
2.      PENGUMPULAN DATA

*      5W+1H

3.      IDENTIFIKASI PILIHAN











BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari pengetahuan yang didapat diatas dapat disimpulkan bahwa:
  1. Bayi tabung dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan) diperbolehkan oleh agama maupun Undang-undang Kesehatan, jika kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut agama. 
  2. Bayi tabung dengan sperma dan ovum donor tidak diperbolehkan oleh agama maupun Undang-undang Kesehatan. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. 
  3. Hukum di Indonesia hanya mengatur tentang anak hasil dari bayi tabung, sedangkan permasalahan mengenai bayi tabung dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia.

4.2 Saran
  1. Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah (Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia.
  2. Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan bayi tabung pada manusia dengan sperma atau ovum donor.
  3. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.





Daftar pustaka
Permadi, Dr. Wiryawan, dkk. 2008. Hanya 7 Hari Memahami Vertilisasi in vitro. Bandung: Refika Aditama
Permadi, Dr. Wiryawan, dkk. 2008. Hanya 7 Hari Memahami Infertilitas. Bandung: Refika Aditama
Hidayat, AAA. 2007. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Surabaya: Salemba Medika




Tidak ada komentar:

Posting Komentar